Serikat Pekerja Dukung Perpanjangan Masa Cuti Melahirkan
Jum'at, 01 Juli 2022 - 23:31 WIB
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, menyambut baik wacana pemberian hak cuti melahirkan selama 6 bulan, dan cuti maksimal 40 hari bagi suami yang masuk dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Presiden asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Mira Sumirat meyakini perpanjangan masa cuti melahirkan dan hak cuti bagi suami yang mendampingi, tidak akan mengurangi produktivitas kerja.
Presiden asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Mira Sumirat meyakini perpanjangan masa cuti melahirkan dan hak cuti bagi suami yang mendampingi, tidak akan mengurangi produktivitas kerja.
(sir)