Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara

Jum'at, 17 Juni 2022 - 11:00 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Neordin, divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Palembang.

Tak hanya penjara, Alex juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Vonis tersebut terkait kasus dugaan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, dan kasus pembelian gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi atau (PDPDE)

Reporter: Guntur
(sir)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More