Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati
Senin, 04 April 2022 - 19:17 WIB
Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati. Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
PT Bandung mengabulkan banding JPU dari Kejati Jabar.
Pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka, Senin (4/4/2022). Hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup
Reporter : Agus Warsudi
predator anak, vonis mati, herry wiryawan, pengadilan tinggi, jabar
PT Bandung mengabulkan banding JPU dari Kejati Jabar.
Pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka, Senin (4/4/2022). Hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup
Reporter : Agus Warsudi
predator anak, vonis mati, herry wiryawan, pengadilan tinggi, jabar
(sir)