Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati

Senin, 04 April 2022 - 19:17 WIB
Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati. Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

PT Bandung mengabulkan banding JPU dari Kejati Jabar.

Pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka, Senin (4/4/2022). Hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup

Reporter : Agus Warsudi

predator anak, vonis mati, herry wiryawan, pengadilan tinggi, jabar
(sir)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More