Miris, Kepala Dusun jadi Perantara Pengedaran Narkoba

Jum'at, 01 April 2022 - 13:00 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem menangkap 3 pelaku penyalahgunaan narkoba. Kronologi penangkapan bermula saat tersangka I Made Agus Saputra alias Acil, dibekuk di Jalan Raya Ahmad Yani. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu di saku celananya.

Acil mengakui sabu tersebut adalah miliknya, yang ia beli lewat perantara Kepala Dusun Tigaron Kangin. Kemudian polisi berhasil mengamankan i putu eri arianto, kepala dusun banjar dinas tigaron kangin. Polisi juga mengamankan rekannya, i nengah dangsing asal desa butan di kediamannya di banjar dinas tigaron kangin.

Dangsing dan Putu Eri yang diduga dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009. Sedangkan acil disangkaan pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU RI No 35 Tahun 2009.

Kontributor: Yunda Ariesta
(sir)
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More