Peras Warga, Oknum Polisi Dipidana
Minggu, 14 November 2021 - 21:50 WIB
Akibat ulahnya oknum polisi yang kedapatan memeras warga di Medan Sumatra Utara harus menghadapi sanksi pidana. Setelah ditetapkan menjadi tersangka aparat hukum ini terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Liputan : Adi Palapa Harahap
(nas)