Polisi Ungkap Pinjaman Online Ilegal

Sabtu, 13 November 2021 - 10:00 WIB
Unit Krimsus Polres Jakarta Barat mengungkap kasus pinjaman online ilegal. Modus pelaku dalam menagih utang adalah melakukan penyebaran data dan pengancaman terhadap korban.

Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan 2 laptop yang berisi data transaksi dan ancaman kepada para peminjam. Kedua pelaku terjerat pasal Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Reporter: Miftahul Ghani
(sir)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More