Pegawai Reaktif Covid-19, Gedung PN Jakarta Pusat Ditutup Sementara

Kamis, 08 Oktober 2020 - 12:45 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditutup hingga 10 hari ke depan sebanyak 61 pegawainya terkonfirmasi reaktif Covid-19 setelah menjalani tes rapid, mereka yang positif antara lain hakim dan pegawai pengadilan. Dampak dari penutupan pengadilan sidang lanjutan kasus dugaan suap dan TPPU Jaksa Pinangki terpaksa ditunda hingga 21 Oktober mendatang namun sidang putusan Jiwasraya tetap akan digelar pada 12 Oktober dengan protokol kesehatan yang ketat.
(gha)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More