Masa Penahanan Habib Rizieq Terkait Tes Swab Palsu di RS Ummi Diperpanjang 30 Hari
Selasa, 10 Agustus 2021 - 08:15 WIB
Habib Rizieq Shihab batal bebas dari Rutan Bareskrim Mabes Polri hari ini, Senin (9/8). Mantan Imam Besar FPI itu diperpanjang penahanannya selama 30 hari, terkait kasus tes swab palsu di RS Ummi Bogor.
Sementara, pihak Rizieq Shihab menilai, perpanjangan penahanan tidak relevan karena HRS sudah kooperatif selama proses hukum.
Tim Liputan iNews
Sementara, pihak Rizieq Shihab menilai, perpanjangan penahanan tidak relevan karena HRS sudah kooperatif selama proses hukum.
Tim Liputan iNews
(sir)