Polisi Tahan Komisaris PT ASA terkait Kasus Penimbunan Obat Covid-19
Sabtu, 07 Agustus 2021 - 10:15 WIB
Satreskrim Polres Kalideres, Jakarta Barat, menahan tersangka Komisaris PT ASA terkait kasus penimbunan obat Covid-19. Sementara tersangka Dirut PT ASA, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan tim dokter kesehatan Polres Jakarta Barat.
Tersangka dijerat Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman lima tahun penjara.
Kontrributor: Miftahul Ghani
(nas)