Polisi Menahan Tersangka Penimbun Obat Covid-19

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 18:18 WIB
Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Jakbar mencecar tersangka S, dengan 71 pertanyaan. Tersangka S akhirnya ditahan, setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam.

Pemeriksaan terkait penimbunan obat Covid-19, serta menaikkan harga obat di atas harga eceran.S dijerat dengan pasal berlapis, dan terancam 5 tahun penjara.

Sementara terhadap Direktur Utama PT ASA, YP tidak ditahan. Meski juga berstatus tersangka, karena gangguan kesehatan

Tersangka YP hanya dikenakan wajib lapor.

Kontributor : Miftahul Ghani
(sir)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More