Polisi Menahan Tersangka Penimbun Obat Covid-19
Jum'at, 06 Agustus 2021 - 18:18 WIB
Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Jakbar mencecar tersangka S, dengan 71 pertanyaan. Tersangka S akhirnya ditahan, setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam.
Pemeriksaan terkait penimbunan obat Covid-19, serta menaikkan harga obat di atas harga eceran.S dijerat dengan pasal berlapis, dan terancam 5 tahun penjara.
Sementara terhadap Direktur Utama PT ASA, YP tidak ditahan. Meski juga berstatus tersangka, karena gangguan kesehatan
Tersangka YP hanya dikenakan wajib lapor.
Kontributor : Miftahul Ghani
Pemeriksaan terkait penimbunan obat Covid-19, serta menaikkan harga obat di atas harga eceran.S dijerat dengan pasal berlapis, dan terancam 5 tahun penjara.
Sementara terhadap Direktur Utama PT ASA, YP tidak ditahan. Meski juga berstatus tersangka, karena gangguan kesehatan
Tersangka YP hanya dikenakan wajib lapor.
Kontributor : Miftahul Ghani
(sir)