Terima Suap Rp32,4 Miliar, Mantan Mensos Dituntut 11 Tahun

Kamis, 29 Juli 2021 - 12:00 WIB
Sidang tuntutan terhadap Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021). Jaksa KPK menuntut Juliari 11 tahun penjara atas korupsi Dana Bantuan Sosial Covid-19 tahun 2020.

Juliari didakwa menerima suap total Rp32,4 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos Covid-19 di Jabodetabek. Politisi PDIP itu menerima uang suap melalui dua pejabat pembuat komitmen di Kemensos.

Selain tuntutan penjara 11 tahun, Juliari juga wajib membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, serta membayar ganti rugi ke negara Rp15 miliar.

Tim Liputan iNews
(sir)
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More