Polres Pematangsiantar Musnahkan 14,5 Kilogram Ganja

Rabu, 28 Juli 2021 - 15:00 WIB
Polres Pematangsiantar Sumatera Utara memusnahkan barang bukti ganja asal Aceh seberat 14,5 Kg. Barbuk tersebut hasil penangkapan Satres Narkoba dari 4 orang tersangka beberapa minggu lalu.

4 tersangka yakni Fajar Silalahi, Mangatur Simanjuntak, Donni Manahan dan Arianto Lase sudah diamankan polisi. Mereka terjerat Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Menurut Kapolres, pemusnahan dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba.

Kontributor: Dharma Setiawan
(sir)
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More