Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP Berlaku Mulai Senin12 Juli
Minggu, 11 Juli 2021 - 18:45 WIB
Mulai Senin12 Juli besok setiap warga yang akan keluar masuk Jakarta wajib memiliki surat tanda registrasi pekerja atau STRP. Syarat ini berlaku bagi seluruh moda transportasi termasuk krl dan transportasi online.
Tim Liputan
(nas)