Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP Berlaku Mulai Senin12 Juli

Minggu, 11 Juli 2021 - 18:45 WIB

Mulai Senin12 Juli besok setiap warga yang akan keluar masuk Jakarta wajib memiliki surat tanda registrasi pekerja atau STRP. Syarat ini berlaku bagi seluruh moda transportasi termasuk krl dan transportasi online.

Tim Liputan

(nas)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More