Saat PPKM Darurat Jual Bubur 4 Mangkok , Didenda 5 Juta

Selasa, 06 Juli 2021 - 18:50 WIB
Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan vonis denda 5 juta rupiah atau subsider kurungan 5 hari penjara kepada tukang bubur yang terbukti melanggar PPKM Darurat.

Vonis itu diketuk palu hakim di persidangan virtual Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Terdakwanya Endang Uloh pedagang di perempatan lampu merah Gunung Sabeulah Kota Tasikmalaya.Meski mengaku vonis itu cukup berat namun Endang menerimanya

Liputan Asep Juhariyono
(sir)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More