Pengajar Ponpes Cabuli Siswi di Bawah Umur

Jum'at, 04 Juni 2021 - 12:30 WIB

Seorang pengajar salah satu pondok pesantren di Tulang Bawang Barat, Lampung, ditangkap polisi. Pelaku mencabuli anak di bawah umur yang tidak lain adalah siswinya sendiri.

Meski menyesali perbuatannya, pelaku tetap dijerat Pasar 82 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kontributor: Haryadi HK

(sir)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More