Maria Pauline Lumowa Divonis 18 Tahun Penjara
Selasa, 25 Mei 2021 - 23:08 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis terdakwa kasus pembobolan BNI 46 Maria Pauline Lumowa. Maria Pauline divonis 18 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan pidana kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp185,8 miliar. Jika tidak mengganti maka Maria akan dipenjara selama 7 tahun. Majelis Hakim menilai Maria terbukti melakukan tindak pidana korupsi pencairan dana LC atau surat utang sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun. Maria tidak memberikan komentar atas putusan tersebut
Tim Liputan iNews
Hakim juga menjatuhkan pidana kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp185,8 miliar. Jika tidak mengganti maka Maria akan dipenjara selama 7 tahun. Majelis Hakim menilai Maria terbukti melakukan tindak pidana korupsi pencairan dana LC atau surat utang sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun. Maria tidak memberikan komentar atas putusan tersebut
Tim Liputan iNews
(sir)