John Kei Divonis 15 Tahun Penjara

Jum'at, 21 Mei 2021 - 10:30 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Jhon Refra alias John Kei divonis 15 belas tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Menanggapi putusan hakim, pihak kuasa hukum Jhon Kei akan berencana naik banding. Sementara keenam anak buah John Kei yang terlibat divonis 13 hingga 14 tahun penjara.

Tim Liputan Inews

(nas)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More