Simpatisan Rizieq Shihab Tidak Diperbolehkan Masuk PN Karena Alasan Prokes

Rabu, 31 Maret 2021 - 21:45 WIB
Sejumlah massa simpatisan terdakwa Rizieq Shihab tidak diperbolehkan memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (31/3/2021). Alasan mereka dilarang oleh aparat yang bertugas karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. Para simpatisan yang jumlahnya kurang lebih 20 orang tersebut akhirnya membubarkan diri.

Reporter : Carlos Roy Fajarta
(nas)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More