MUI Izinkan Penggunaan Vaksin Covid-19 Astrazeneca

Sabtu, 20 Maret 2021 - 20:27 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin Covid-19 Astrazeneca haram karena mengandun tripsin babi. Kendati demikian, MUI menyatakan vaksin asal Inggris tersebut tetap bisa digunakan lantaran status kedaruratan bangsa untuk mencapai kekebalan kelompok.
(wmc)
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More