27 paket sabu seberat 137 gram disembunyikan dalam pengeras suara

Jum'at, 19 Maret 2021 - 22:10 WIB

Sabu ini berhasil disita Polres Kendari Sulawesi Tenggara. Polisi juga menangkap seorang pelaku di lokasi kejadian. Tersangka kemudian di gelandang ke Makopolres Kendari untuk menjalani pemeriksaan. Tersangka mengedarkan sabu di Kota Kendari dengan cara sistim tempel. Pelaku dijerat pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara

Reporter : Febriyono Tamenk

(nas)
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More