Batalkan Pernikahan, Pria Didenda Rp 150 Juta
Kamis, 11 Maret 2021 - 11:45 WIB
Seorang pria di Kab. Banyumas, Jawa Tengah dijatuhi hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp 150 Juta, karena batal menikahi kekasihnya. Merespon putusan lewat kasasi Mahkamah Agung tersebut, calon pengantin wanita menyatakan tuntutan dilayangkan karena sakit hati.
Kontributor: Saladin Ayyubi
#Pernikahan #Banyumas #JawaTengah #Didenda
Kontributor: Saladin Ayyubi
#Pernikahan #Banyumas #JawaTengah #Didenda
(sir)