Batalkan Pernikahan, Pria Didenda Rp 150 Juta

Kamis, 11 Maret 2021 - 11:45 WIB
Seorang pria di Kab. Banyumas, Jawa Tengah dijatuhi hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp 150 Juta, karena batal menikahi kekasihnya. Merespon putusan lewat kasasi Mahkamah Agung tersebut, calon pengantin wanita menyatakan tuntutan dilayangkan karena sakit hati.

Kontributor: Saladin Ayyubi

#Pernikahan #Banyumas #JawaTengah #Didenda
(sir)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More