Eks Ketua PN Surabaya Dapat SGD 63.000 usai Vonis Bebas Ronald Tannur
Rabu, 15 Januari 2025 - 10:14 WIB
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terjerat kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Ia diduga menerima SGD 63.000 atausenilai Rp750.219.120 terkait kasus ini. Uang diterima dari Pengacara Ronald, Lisa Rachmat sebesar SGD 43.000.
Sementara, SGD 20.000 didapat dari Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Baca artikel: Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Tiba di Bandara Halim Langsung Dibawa ke Kejagung
Sementara, SGD 20.000 didapat dari Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Baca artikel: Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Tiba di Bandara Halim Langsung Dibawa ke Kejagung
(kkw)