Bantu Korupsi Timah Rp300 T, Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara
Senin, 30 Desember 2024 - 20:00 WIB
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Baca Juga:
Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Ibunda Histeris: Mati Mama, Nak!
Baca Juga:
Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Ibunda Histeris: Mati Mama, Nak!
(kkw)