Sekjen PDIP Hasto Kristiyano Tersangka KPK, Ini Jeratan Pasalnya

Selasa, 24 Desember 2024 - 12:11 WIB
KPK menyatakan bakal memberi penjelasan detail soal penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Penjelasan soal konstruksi perkara yang ditangani KPK biasanya disampaikan lewat konferensi pers resmi. Penetapan tersangka Hasto itu tertera dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK.

Dalam SPDP, tertulis surat perintah penyidikan tersangka Hasto bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto dijerat sebagai tersangka bersama eks Caleg PDIP Harun Masiku yang sudah menjadi tersangka lebih dulu sejak tahun 2020.

KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku memberi suap ke Wahyu Setiawan yang saat suap terjadi menjabat Komisioner KPU RI. Hasto Kristiyanto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.

Pasal 5

1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000 setiap orang yang:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Pasal 13

Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000.

Baca artikel: Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Ini Tanggapan PDIP
(kkw)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More