Kronologi Kasus Suap Harun Masiku yang Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Selasa, 24 Desember 2024 - 11:22 WIB
Harun Masiku merupakan politisi PDIP yang sebelumnya merupakan kader Partai Demokrat. Ia maju dalam kontestasi pemilihan anggota legislatif atau Pileg 2019 lalu. Saat itu, ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif PDIP dari Dapil I Sumsel. Berdasarkan hasil Pileg 2019, Harun Masiku menempati posisi keenam di dapil-nya. Ia kalah telak dari Nazarudin Kiemas, adik almarhum suami Ketum PDIP Megawati.
Namun, sebelum ditetapkan anggota legislatif terpilih Nazarudin meninggal dunia. Posisi kedua ditempati oleh Riezky Aprilia yang mengantongi 44.402 suara. Berdasarkan hasil Pileg 2019, posisinya semestinya digantikan Riezky Aprilia. Namun, PDIP justru mengajukan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin. Ia diketahui diajukan sebagai pengganti melalui proses pergantian antar waktu (PAW).
Namun, KPU kukuh untuk melantik Riezky Aprilia, karena Harun tak memenuhi syarat.Kemudian namanya bersinggungan dengan hukum saat KPK melakukan OTT terhadap Komisioner KPU. Tak lama, KPK mengamankan Wahyu Setiawan dan asistennya Rahmat Tonidaya pada 8 Januari 2020. KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Dalam perkara ini, Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Rp600 juta agar KPU mau mengubah keputusannya.
Saat kasus ini mencuat, perhatian publik segera mengarah ke PDIP. Pasalnya, partai berambang banteng inilah yang mengusung Harun Masiku. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan partainya merekomendasikan nama Harun untuk menggantikan Nazarudin karena dinilai sosok yang bersih. Kengototan PDIP mengajukan Harun, berdasar pada Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019.
KPU kemudian tak mengindahkan keputusan PDIP yang mengajukan Harun sebagai pengganti. KPK tetap kukuh untuk memutuskan Riezky Aprilia sebagai anggota legislatif terpilih. Hasto Kristiyanto pun membantah jika PDIP disebut melakukan negosiasi dengan KPU.
Baca artikel: Perburuan Harun Masiku, Ketua KPK: Ini Utang yang Berkepanjangan
Namun, sebelum ditetapkan anggota legislatif terpilih Nazarudin meninggal dunia. Posisi kedua ditempati oleh Riezky Aprilia yang mengantongi 44.402 suara. Berdasarkan hasil Pileg 2019, posisinya semestinya digantikan Riezky Aprilia. Namun, PDIP justru mengajukan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin. Ia diketahui diajukan sebagai pengganti melalui proses pergantian antar waktu (PAW).
Namun, KPU kukuh untuk melantik Riezky Aprilia, karena Harun tak memenuhi syarat.Kemudian namanya bersinggungan dengan hukum saat KPK melakukan OTT terhadap Komisioner KPU. Tak lama, KPK mengamankan Wahyu Setiawan dan asistennya Rahmat Tonidaya pada 8 Januari 2020. KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Dalam perkara ini, Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Rp600 juta agar KPU mau mengubah keputusannya.
Saat kasus ini mencuat, perhatian publik segera mengarah ke PDIP. Pasalnya, partai berambang banteng inilah yang mengusung Harun Masiku. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan partainya merekomendasikan nama Harun untuk menggantikan Nazarudin karena dinilai sosok yang bersih. Kengototan PDIP mengajukan Harun, berdasar pada Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019.
KPU kemudian tak mengindahkan keputusan PDIP yang mengajukan Harun sebagai pengganti. KPK tetap kukuh untuk memutuskan Riezky Aprilia sebagai anggota legislatif terpilih. Hasto Kristiyanto pun membantah jika PDIP disebut melakukan negosiasi dengan KPU.
Baca artikel: Perburuan Harun Masiku, Ketua KPK: Ini Utang yang Berkepanjangan
(kkw)