Airlangga Hartarto Pastikan Transaksi QRIS dan e-Toll Tak Kena PPN 12%
Minggu, 22 Desember 2024 - 19:00 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan transaksi menggunakan QRIS tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Selain QRIS, pembayaran e-Toll juga tidak akan dikenakan PPN.
Produser: Akira Aulia
Baca artikel: Penyesuaian Tarif PPN 12 Persen Mengutamakan Keadilan dan Keberpihakan kepada Masyarakat
Produser: Akira Aulia
Baca artikel: Penyesuaian Tarif PPN 12 Persen Mengutamakan Keadilan dan Keberpihakan kepada Masyarakat
(kkw)