Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara terkait Korupsi Emas Antam

Minggu, 15 Desember 2024 - 16:27 WIB
Pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said dituntut 16 tahun penjara di kasus jual beli emas seberat 1,1 ton.

Budi Said diyakini melakukan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Reporter: Rani Stones Sanjaya

Baca artikel: Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara terkait Kasus Rekayasa Jual Beli Emas
(kkw)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More