Korupsi Timah, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

Senin, 09 Desember 2024 - 23:02 WIB
Terdakwa dugaan korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

JPU meminta Harvey untuk membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan incraht jika tidak, maka harta benda Harvey bisa disita untuk dilelang untuk menutup uang pengganti itu.

Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Reporter: Jonathan Simanjuntak

Baca artikel: Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan Kasus Timah Hari ini
(kkw)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More