Jaga Daya Beli Buruh, Aturan Kenaikan UMP 6,5% Resmi Diterbitkan
Jum'at, 06 Desember 2024 - 18:15 WIB
Pemerintah telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,2% pada 2025. Menurut ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listiyanto, ini akan membantu meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya dari kaum pekerja.
Baca juga : UMP 2025 Naik 6,5%, Bisa Tingkatkan Daya Beli?
Baca juga : UMP 2025 Naik 6,5%, Bisa Tingkatkan Daya Beli?
(kkw)