Penuhi Panggilan Wamenaker Hari Ini, Bos Sritex Beri Klarifikasi Terkait Soal Isu PHK
Rabu, 13 November 2024 - 10:25 WIB
Presiden Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex Iwan Setiawan Lukminto menegaskan, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) usai diputus pailit oleh Pengadilan Negeri PN Semarang.Hal tersebut disampaikan Iwan saat memenuhi pemanggilan oleh Wamenaker, Immanuel Ebenezer di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (13/11/2024) pagi.
Iwan menyebut bahwa perusahaan telah meliburkan 2.500 karyawan imbas minimnya bahan baku.
Baca juga artikel : Ternyata Ini Alasan Sritex PHK 3.000 Karyawan
Produser : Febry Rachadi
Iwan menyebut bahwa perusahaan telah meliburkan 2.500 karyawan imbas minimnya bahan baku.
Baca juga artikel : Ternyata Ini Alasan Sritex PHK 3.000 Karyawan
Produser : Febry Rachadi
(kkw)