Penuhi Panggilan Wamenaker Hari Ini, Bos Sritex Beri Klarifikasi Terkait Soal Isu PHK

Rabu, 13 November 2024 - 10:25 WIB
Presiden Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex Iwan Setiawan Lukminto menegaskan, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) usai diputus pailit oleh Pengadilan Negeri PN Semarang.Hal tersebut disampaikan Iwan saat memenuhi pemanggilan oleh Wamenaker, Immanuel Ebenezer di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (13/11/2024) pagi.

Iwan menyebut bahwa perusahaan telah meliburkan 2.500 karyawan imbas minimnya bahan baku.

Baca juga artikel : Ternyata Ini Alasan Sritex PHK 3.000 Karyawan

Produser : Febry Rachadi
(kkw)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More