Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 19:28 WIB
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Baca juga :

Batalkan Vonis Bebas PN Surabaya, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara

Produser: Febry Rachadi
(whf)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More