Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Sabtu, 26 Oktober 2024 - 19:28 WIB
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Baca juga :
Batalkan Vonis Bebas PN Surabaya, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara
Produser: Febry Rachadi
Baca juga :
Batalkan Vonis Bebas PN Surabaya, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara
Produser: Febry Rachadi
(whf)