Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara

Jum'at, 25 Oktober 2024 - 21:00 WIB
Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dia sebelumnya menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap Ronald Tannur
(whf)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More