Sindo: KPK: Sanksi Pelanggaran Etik, Gaji Nurul Ghufron Dipotong Mulai 1 Oktober
Jum'at, 27 September 2024 - 19:58 WIB
KPK memastikan pemberlakuan pemotongan 20 persen penghasilan baik gaji pokok dan tunjangan Nurul Ghufron berlaku pada 1 Oktober 2024.Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi sedang terkait putusan pelanggaran etik Nurul Ghufron.
Selain teguran tertulis, penghasilan Ghufron juga akan dipotong sebesar 20 persen selama enam bulan.Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan potongan tersebut bukan hanya menyasar gaji pokok Ghufron, potongan tersebut juga menyasar tunjangan jabatan Ghufron selaku Wakil Ketua KPK.
Nurul Ghufron terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK terkait permintaan bantuan dari Ghufron kepada Kasdi Subagyono selaku Plt. Irjen dan Sekjen Kementan.
Nurul Ghufron meminta Kasdi memutasi seorang pegawai Kementan Jakarta ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Malang Pegawai Kementan itu bernama Andi Dwi Mandasari, menantu dari teman sekolah Ghufron.
Nama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga masuk dalam seleksi Capim KPK namun, dipastikan tak lolos dalam proses seleksi tes asesmen karena terbukti melanggar kode etik.
Reporter: Nur Khabibi
Produser: Hendra Kaswara
Selain teguran tertulis, penghasilan Ghufron juga akan dipotong sebesar 20 persen selama enam bulan.Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan potongan tersebut bukan hanya menyasar gaji pokok Ghufron, potongan tersebut juga menyasar tunjangan jabatan Ghufron selaku Wakil Ketua KPK.
Nurul Ghufron terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK terkait permintaan bantuan dari Ghufron kepada Kasdi Subagyono selaku Plt. Irjen dan Sekjen Kementan.
Nurul Ghufron meminta Kasdi memutasi seorang pegawai Kementan Jakarta ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Malang Pegawai Kementan itu bernama Andi Dwi Mandasari, menantu dari teman sekolah Ghufron.
Nama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga masuk dalam seleksi Capim KPK namun, dipastikan tak lolos dalam proses seleksi tes asesmen karena terbukti melanggar kode etik.
Reporter: Nur Khabibi
Produser: Hendra Kaswara
(whf)