Komisi Yudisial Memutuskan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diberhentikan
Selasa, 27 Agustus 2024 - 15:50 WIB
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, dipecat Komisi Yudisial (KY). KY memberikan sanksi pemberhentian tetap alias pemecatan dengan hak pensiun kepada tiga hakim tersebut. Ketiga hakim yang dipecat itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
(whf)