Majelis Hakim Jatuhi Vonis Tiga Terdakwa Kasus BTS 4G, Hukuman Tertinggi 6 Tahun Penjara

Senin, 05 Agustus 2024 - 23:03 WIB
Tiga Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo dijatuhi vonis. Mantan Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza divonishukuman 5 tahun penjara.

Mantan PPK dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G, Elvanno Hatorangan divonis hukuman 6 tahun penjara. Mantan Tenaga Ahli Johnny G Plate, Walbertus Natalius Wisang dengan hukuman penjara 3 tahun.

Reporter : Felldy Utama

Produser: Reza Ramadhan
(whf)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More