Ronald Tannur Bebas, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi ke Pengadilan Negeri Surabaya
Senin, 05 Agustus 2024 - 12:12 WIB
Kejari Surabaya mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/8/2024). Kedatangannya untuk menyerahkan surat pernyataan kasasi Ronald Tannur. Kejari Surabaya memiliki waktu 14 hari untuk mengirimkan memori kasasi.
Sebelumnya, Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia dibebaskan dari segala dakwaan dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.
Kontributor: Hari Tambayong
Produser: Akira AW
Sebelumnya, Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia dibebaskan dari segala dakwaan dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.
Kontributor: Hari Tambayong
Produser: Akira AW
(whf)