Ronald Tannur Bebas, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi ke Pengadilan Negeri Surabaya

Senin, 05 Agustus 2024 - 12:12 WIB
Kejari Surabaya mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/8/2024). Kedatangannya untuk menyerahkan surat pernyataan kasasi Ronald Tannur. Kejari Surabaya memiliki waktu 14 hari untuk mengirimkan memori kasasi.

Sebelumnya, Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia dibebaskan dari segala dakwaan dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.

Kontributor: Hari Tambayong

Produser: Akira AW
(whf)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More