Jessica Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida Bakal Ajukan PK
Senin, 22 Juli 2024 - 18:48 WIB
Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini diungkap pengacara Jessica, Otto Hasibuan. Rencana tersebut, telah disampaikan Otto beberapa kali dalam sebuah kesempatan.
Rencananya, PK diajukan pada pekan pertama atau kedua bulan Agustus 2024 mendatang. Terkait bukti baru atau novum sebagai dasar pengajuan PK, Otto belum mau menjelaskan. Novum baru akan disampaikan saat pendaftaran.
Rencananya, PK diajukan pada pekan pertama atau kedua bulan Agustus 2024 mendatang. Terkait bukti baru atau novum sebagai dasar pengajuan PK, Otto belum mau menjelaskan. Novum baru akan disampaikan saat pendaftaran.
(whf)