Masa Pidana Habis, Panji Gumilang Bebas Murni dari Penjara
Kamis, 18 Juli 2024 - 14:15 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia sebelumnya ditahan atas kasus dugaan penistaan agama.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat (Jabar), Rubianto turut membenarkan bahwa Panji Gumilang telah bebas murni setelah menjalani hukuman pidana 1 tahun penjara, sesuai vonis Pengadilan Negeri Indramayu, 20 Maret 2024. Vonis ini lantas dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat (Jabar), Rubianto turut membenarkan bahwa Panji Gumilang telah bebas murni setelah menjalani hukuman pidana 1 tahun penjara, sesuai vonis Pengadilan Negeri Indramayu, 20 Maret 2024. Vonis ini lantas dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.
(whf)