Polisi Bekuk Dua Pelaku Pengeroyokan Jurnalis di Sidang Vonis SYL

Senin, 15 Juli 2024 - 22:01 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dialami jurnalis televisi nasional, Bodhiya Vimala saat meliput vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Meyro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, setelah menerima laporan polisi dari Bodhiya pada 12 Juli 2024 penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Penyidik melakukan pendalaman, dan klarifikasi terhadap korban dan pengecekan CCTV.

Produser: Reza Ramadhan
(whf)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More