3 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Usai Polisi Kena Celurit saat Bubarkan Tawuran di Kembangan

Senin, 03 Juni 2024 - 22:40 WIB
Polisi menetapkan 3 tersangka di kasus seorang anggota polisi yang terluka saat membubarkan aksi tawuran oleh sekelompok remaja di Kembangan.

Tiga orang tersebut berinisial ZF, AAP dan RF.Anggota polisi tersebut mengalami luka bacokan senjata tajam jenis celurit.Akibat perbuatannya ketiganya terancam hukuman 10 tahun penjara.

Reporter : Mifthahul Ghani

Produser: Reza Ramadhan
(whf)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More