Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Segera Bebaskan Gazalba Saleh
Senin, 27 Mei 2024 - 13:40 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menerima eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung agung nonaktif Gazalba Saleh. Oleh karena itu, sidang dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tak lanjut ke tahap pembuktian.
Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Sebab, Jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung.
Reporter:Riyan Rizki Roshali
Produser: Akira AW
Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Sebab, Jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung.
Reporter:Riyan Rizki Roshali
Produser: Akira AW
(whf)