Satreskrim Polresta Bogor Kota membekuk 6 tersangka spesialis pembobol tempat usaha di wilayah Bogor. Keenam tersangka yakni An, RN, KL, RD, RDN dan ST ditangkap saat akan beraksi pada Minggu (21/3/2021).
Modus operasinya adalah beraksi menyasar tempat-tempat usaha seperti cafe. Ancaman hukuman pelanggaran pasal 363 KUHP maksimal 9 tahun penjara.
Reporter: Putra Ramadhani Astyawan