KPU telah menetapkan masa tenang H-3 menjelang pencoblosan Pemilu Serentak 2024. Yakni, mulai hari ini Minggu 11 Februari 2024 hingga Selasa 13 Februari 2023.
Ribuan alat peraga kampanye (APK) yang bertebaran di Jalan Salemba dan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat ditertibkan oleh petugas gabungan Bawaslu, Satpol PP, dan unsur partai politik.
Satpol PP dan Bawaslu Kota Pekalongan menertibkan sejumlah alat peraga sosialisasi pemilu. Hal ini karena partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.
Panwaslu Lima Puluh, Pekanbaru, Riau tertibkan alat peraga kampanye (APK), Rabu (8/11). APK milik bacaleg terpasang di pinggir-pinggir jalan dan dianggap curi star.