Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Umar Faruk dipidana selama enam bulan penjara.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo RI, Usman Kansong menegaskan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan klarifikasi dari KPU RI.