Terdakwa Wowon Erawan alias Aki mengungkapkan keinginannya setelah jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dirinya bersama 2 rekannya dengan hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana.
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bekasi mencecar tim JPU yang menangani perkara pembunuhan dengan terdakwa Wowon Erawan, Solihin dan M. Dede Solehuddin.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana sekeluarga di Bantargebang, Wowon Erawan, Solihin dan M. Dede Solehudin menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Bekasi.
Dua tenaga kerja wanita yang menjadi korban penipuan penggandaan uang oleh dukun palsu Wowon cs mengapresiasi kepada kepolisian atas pengungkapan kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon cs.