Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dengan hukuman pidana 13 tahun 8 bulan penjara.
PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris MA, Hasbi Hasan melawan KPK terkait status tersangkanya di kasus dugaan suap pengurusan perkara pada Senin (3/7/2023) ini.