Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mengatakan dirinya tidak memiliki rencana untuk membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat saat dirinya meminta back up kepada Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap kejanggalan dalam keterangan Putri Candrawathi yang mengaku mengalami pelecehan seksual dari Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso memberikan kesempatan bagi pihak Ferdy Sambo untuk memberikan waktu untuk menyampaikan sejumlah bukti dan nota pembelaan (pleidoi)