News
Kamis, 21 Oktober 2021 - 19:25 WIB
Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil membongkar praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Polisi telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tersebut. Kedelapan tersangka mulai dari desk collector, team leader desk collector, HRD, IT support, assistant manager, hingga senior manajer. Penetapan tersangka, setelah Unit V Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di DIY.