Kapal pengeruk pasir laut ilegal dengan nama lambung KNB-6 ini terpaksa harus diamankan dan dilakukan lego jangkar di tengah laut oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Kasus tambang pasir galian C Ilegal dengan tersangka Hi Saka masuk babak baru. Kasus sudah dilimpahkan dari penyidik Polda Papua Barat ke Kejari Fakfak.