Sorry, your country is not allowed to access this content.

KKP Tangkap Kapal Pengeruk Pasir Laut Ilegal di Perairan Rupat Riau

Kapal pengeruk pasir laut ilegal dengan nama lambung KNB-6 ini terpaksa harus diamankan dan dilakukan lego jangkar di tengah laut oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Kapal KNB-6 ini disewa PT Logomas Utama untuk melakukan dan pengerukan pasir laut secara ilegal. Aktivitas dilakukan di Perairan Pulau Rupat, Riau, salah satu pulau terluar di Indonesia.

Kapal KNB-6 ini bisa menampung pasir laut sekitar 2 ribu metrik ton. Sebelumnya kapal telah beroperasi melakukan pengerukan pasir laut di Tanjung Balaikarimun. Kapal ini, ditangkap setelah adanya laporan dari aktivis lingkungan dan masyarakat Riau.

Kegiatan pengerukan pasir ilegal di Pulau Rupat sangat meresahkan warga karena merusak lingkungan dan ekosistem biota laut, seperti terumbu karang dan sebuah beting kuali yang sudah hilang. Guna penyelidikan, KKP akan mengawasi dan membawa kapal beserta nahkodanya ke Pelabuhan TPI Dumai.

Kontributor : Dedi Iswandi
(sir)
Top